RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KOMISI KEADILAN DAN PERDAMAIAN – PASTORAL MIGRAN DAN PERANTAU – KONFERENSI WALIGEREJA INDONESIA

“BELAS KASIH YANG BERKEADILAN

DALAM MEMBELA BUMI DAN MARTABAT MANUSIA”

  1. Rapat Pleno Komisi Keadilan dan Perdamaian – Pastoral Migran dan Perantau (KKP PMP) KWI dilaksanakan di Wisma Syantikara, Yogyakarta pada tanggal 25-28 Juli 2022. Rapat Pleno dihadiri peserta yang berasal dari perwakilan KKP PMP Keuskupan, peserta dari Kongregasi JPIC,
  2. Tema rapat pleno adalah “Belas Kasih yang Berkeadilan dalam Membela Bumi dan Martabat Manusia” yang dirumuskan berdasarkan Laudato Si Action Platform (LSAP) yang sangat sesuai dengan tugas dan mandat KKP PMP, khususnya dalam kaitannya  dengan keutuhan ciptaan; Cry for the Earth dan Cry for the Poor.
  3. Tujuan rapat pleno adalah untuk memberikan pembekalan dan pemahaman mengenai tugas dan tanggungjawab KKP PMP sesuai mandat  KWI, membangun dan memperkuat peran KKP PMP dalam tanggung jawab pastoral di bidang keadilan dan perdamaian khususnya dalam lingkup LSAP, serta untuk menguatkan kerjsama dan berjejaring dengan komisi-komisi lain di KWI seperti PSE, SGPP, dan Karitas Indonesia, serta dengan JPIC Kongregasi.
  4. Narasumber dalam rapat pleno berasal dari internal yaitu Ketua KKP PMP (Mgr Dominikus Saku SVD), Sekretaris Komisi (Rm. Eko Aldilanto OCarm), Rm Ewaldus, Pr (Sekretaris Komisi PSE), Rm Freddy Rante Taruk, Pr (Karitas Indonesia), Rm. Bimo OFM (Komisi SGPP) dan Azas Tigor Nainggolan sebagai anggota pengurus KKP PMP. Keseluruhan proses diskusi dan pembelajaran bersama dipandu oleh Dr. Maria Ratnaningsih, MA. Pertemuan dirancang untuk berdiskusi, belajar, dan berjalan bersama guna pendalaman yang lebih baik dalam mengaitkan antara mandat komisi dan mandat LSAP sebagai gerak bersama seluruh Gereja dalam membela bumi dan martabat manusia,
  5. Alur rapat dimulai dengan sesi pemahaman tentang mandat KKP-PMP yang terdiri dari: Advoksi, GATK, Pastoral Lingkungan Hidup, dan Pastoral Migran dan Perantau. Setelah memahami mandat dan tugas KKP dan lingkup LSAP, maka diakhir pertemuan akan digabungkan bagaimana keduanya akan diwujudkan dalam pelaksanaan tugas KKP. Mengingat adanya koridor LSAP, maka hal penting lainnya adalah bagaimana pelaksanaan kegiatan/tugas KKP dapat dilakukan secara tersinergi dengan komisi-komisi lainnya.
  6. Paparan dari Komisi PSE, SGPP, KKP PMP, dan Karitas Indonesia menunjukkan bahwa tugas KKP PMP dan penerapan LSAP merupakan ‘cross-cutting issues’ yang harus dilaksanakan bersama untuk tujuan integrasi, efisiensi, dan efektivitas dalam melaksanakan tugas Gereja.
  7. Alur pertemuan dikelompokkan menjadi 3 bagian yaitu:
    1. Sesi Pemahaman: Sesi ini ditujukan untuk menjelaskan mandat KKP-PMP yang terdiri dari 4 jenis kegiatan yaitu: Advokasi, Gerakan Aktif Tanpa Kekerasan, Pastoral Lingkungan Hidup, dan Pastoral Migran dan Perantau. Selain itu juga akan dijelaskan tentang LSAP sebagai Gerakan Pastoral untuk mengembalikan citra Allah dalam Keutuhan Ciptaan yang mengedepankan ketahanan manusia dan alam (resilience) serta berjuang dan berpihak kepada kelompok miskin (option for the poor).
    2. Konteks strategis KKP-PMP dan LSAP disatukan  dengan kerja bersama antar komisi terkait, khususnya PSE, SGPP, dan Karitas Indonesia sehingga secara bersama seluruh komisi akan bekerja dalam koridor LSAP.
    3. Langkah Aksi, disusun sebagai Gerakan bersama dalam mewujudkan keutuhan ciptaan dan martabat manusia yang akan dilakukan melalui refleksi dan diskusi antar peserta. Langkah aksi dipilih dari isu-isu strategis, yang dilaksanakan secara integrasi dengan kemisi/keuskupan/kongregasi. Langkah aksi ini dibungkus dalam Rencana Tindak Lanjut per Regio.
  8.  Kegiatan susur sungai ditiga lokasi sungai yaitu di Sungai Sempu, Sungai Winongo, Sungai Gajah Wong. Kegiatan ini untuk melihat dan memahami dinamika masyarakat dalam menyikapi lingkungan sekitar sebagai sumber penghidupan dikaitkan dengan Pastoral Lingkungan, Pastoral Migran Perantau, Advokasi, dan GATK.
  9. Proses belajar keseluruhan selama pertemuan mulai dari pemahaman mandat komisi, LSAP, dan Kerjasama komisi menghasilkan dinamika yang menarik dan mengerucut pada pemahaman kerja bersama yang diperluas tidak hanya antara KKP PMP, PSE, SGPP, dan Karitas Indonesia.
  10. LSAP menyangkut banyak faktor tidak hanya ekonomi dan lingkungan tetapi seluruh aspek kehidupan umat beriman. Pelaksanaan LSAP tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri oleh JPIC atau KKP Keuskupan saja, tetapi ada banyak komisi lain yang dapat terintegrasi dan bekerja sama dalam mewujudkan target LSAP sebagaimana sudah dirintis oleh KKP bersama dengan PSE, Karitas, SGPP dan masih dapat diperluas dengan komisi-komisi lainnya seperti komisi Pendidikan, komisi seminari, komisi keluarga, komisi kataketik, komisi teologi dan berbagai kelompok gerakan lainnya.  
  11. Dalam proses belajar bersama dapat disimpulkan bahwa:
    1. Peserta mulai memahami mandat/tugas KKP PMP yaitu: Gerakan Aktif Tanpa Kekerasan, Advokasi, Pastoral Lingkungan Hidup, Pastoral Migran dan Perantau. Dalam tahap awal terbukti bahwa para peserta sesungguhnya sudah banyak melakukan kegiatan-kegiatan terkait mandat/tugas komisi meski masih dilaksanakan secara individu, Gerakan Gereja, Kerjasama dengan para pihak (pemerintah daerah, kelompok masyarakat adat, kelompok perempuan, kelompok migran/perantau).
    2. Permasalahan digambarkan dalam pohon masalah untuk mengetahui sebab-akibat dan potensi solusi yang dapat dilakukan. Permasalah ekonomi ekologi sangat berkaitan erat dengan masalah kerusakan lingkungan, eksploitasi sumber daya alam pro pada investasi dengan memarjinalkan masyarakat, persoalan konflik lahan, para migran yang gagal dan terjerat dalam masalah hukum termasuk terjebak dalam masalah human trafficking.
    3. meningkatnya masalah-masalah ketidakadilan yang diterima oleh komisi untuk membantu memberikan solusi,
    4. Masalah hukum dan HAM baik untuk internal masalah Gereja maupun eksternal terkait migran dan korban migran meninggal karena lemahnya pemahaman masalah hukum dan hak pekerja.
    5. Belum semua Keuskupan dan Kongregasi memahami dan melaksanakan dinamika yang dilingkup dalam LSAP. Penanganan masalah-masalah masih bersifat partial dan berdasarkan kejadian, belum merupakan Gerakan bersama yang membentuk jaringan kerja bersama antar komisi maupun antar keuskupan/regio.
    6. Permasalahan antar keuskupan, terutama untuk masalah migran perlu mendapatkan perhatian khusus yang perlu ditindaklanjuti bersama. Keuskupan-Keuskupan yang menjadi kantong-kantong migran perlu duduk bersama untuk merumuskan roadmap penyelesaian migran dan keluarga migran dengan memasukkan LSAP sebagai panduan indikator program dan capaian.
  12. Rencana Tindak Lanjut:
    1. Perlu Gerakan bersama untuk melaksanakan LSAP di semua bidang mandat KKP PMP dan bekerja sama termasuk membuat jaringan kerja dengan komisi-komisi terkait, kongregasi JPIC, dan Gerakan keutuhan ciptaan lainnya.
    2. Perlu pertemuan bersama dengan semua keuskupan asal migran dan keuskupan penampung migran.
    3. Pengembangan desa/kampung migran, melanjutkan dan menambah wilayah pembinaan di keuskupan lainnya.
    4. Perlu pertemuan semua komisi di KWI untuk memetakan Gerakan bersama LSAP yang sekaligus merupakan dukungan bersama semua komisi untuk mewujudkan program kerja KWI.

Yogyakarta, 28 Juli 2022

Ketua KKP-PMP

Mgr Dominikus Saku, SVD.

(Ketua KKP-PMP Keuskupan Maumere, RD. Ferer Mere Ende)

Anda mungkin juga suka...

Artikel Populer