I. KEBIJAKAN UMUM
- Prinsip dasar: Uang tidak menjadi halangan bagi terlaksananya kegiatan pastoral. Dan Ekonom yang berfungsi sebagai bendahara berperan sebagai pelancar urusan keuangan untuk kegiatan pastoral.
- Seluruh urusan keuangan yang berkaitan dengan pembiayaan kegiatan pastoral dikoordinir langsung oleh Direktur Pusat Pasoral. Dan untuk kelancaran urusan keuangan, ada bendahara khusus/pembantu di Kantor Puspas.
- Komisi-komisi dan biro-biro diharapkan dapat “membesarkan” Keuskupan melalui program-programnya yang tepat sasar yang berdampak pada kebutuhan umat sesuai amanat Sinode I KUM dan “membesarkan” Keuskupan dalam urusan dana untuk membiayai program kegiatan tersebut.
- Dalam kaitan dengan point 3 di atas, maka komisi-komisi dan biro-biro perlu menjaring dan membangun kemitraan dengan pihak-pihak lain yang mempunyai visi, misi dan orientasi kegiatan yang searah dengan program komisi atau biro. Urusan ini berada dalam koordinasi direktur Pusat Pastoral.
- Kegiatan penguatan kelembagaan komisi atau biro menjadi tanggung jawab komisi atau biro bersangkutan. Karena penekanan utama pembiayaan karya pastoral Keuskupan kita terarah pada program pastoral yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan umat.
II. KEBIJAKAN KHUSUS
- Biaya Transportasi Peserta Pertemuan Komisi dan Biro :
- Kegiatan KWI : Dibiayai oleh KWI.
- Kegiatan Regio : Dibiayai oleh Regio atau Keuskupan.
- Kegiatan Pastoral Keuskupan :
- * Di luar Keuskupan : Dibiayai oleh Keuskupan
- * Di dalam wilayah keuskupan: Dibiayai oleh Keuskupan:
- Paroki di pulau Palue : Rp.150.000
- TPAPT TanaAi, Wolemanufe dan Prk. Helehebing : Rp. 100.000
- TPAPT Blesit, Wakhab dan Prk. Magepanda : Rp. 75.000
- TPAPT Nikonewa, Halokiki dan Prk. Nangahure : Rp. 50.000
- TPAPT Katomi : Rp. 30.000
- Uang Saku Peserta Kegiatan Pastoral:
- Wilayah luar Wilayah Bali dan Nusra: : Rp.300.000
- Wilayah Bali dan Nusra (Luar pulau Flores): : Rp.200.000
- Di wilayah Pulau Flores (Luar Keuskupan): : Rp.150.000
- Di dalam Wilayah Keuskupan Maumere: : Rp.100.000
- Jika ada kegiatan/pertemuan yang terlaksana di paroki yang melibatkan Team Keuskupan maka biaya transportasi Team Keuskupan menjadi tanggung jawab Keuskupan (point 1).
- Jika ada pertemuan/kegiatan yang terjadi di Puspas yang melibatkan umat dari paroki maka biaya tranportasi utusan paroki menjadi tanggung jawab masing-masing paroki.
- Kegiatan pastoral yang direncanakan dan dilaksanakan di paroki menjadi tanggung jawab paroki.
Demikian kebijakan keuangan ini dibuat untuk menjadi acuan dan pegangan kita bersama dalam melancarkan seluruh pelaksanaan program kegiatan pastoral di Keuskupan kita, Keuskupan Maumere.
Nele, 11 Pebruari 2014
Mengetahui
Rm. Yohanes Eo Towa, Pr
Direktur Puspas
Rm. Herman Yoseph, Pr
Bendahara Puspas